Narative.id Lumajang · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Berita

Keamanan MBG Diperketat, SPPG di Lumajang Bisa Dicabut Sertifikatnya

Pemkab Lumajang menerapkan pengawasan berlapis terhadap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari kondisi dapur SPPG, kualitas air dan pangan, distribusi hingga makanan diterima penerima manfaat. SPPG yang tidak memenuhi standar higiene sanitasi dapat dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Petugas melakukan pengawasan terhadap proses penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang. Pengawasan mencakup higiene sanitasi, kualitas pangan, hingga proses distribusi kepada penerima manfaat.
Petugas melakukan pengawasan terhadap proses penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang. Pengawasan mencakup higiene sanitasi, kualitas pangan, hingga proses distribusi kepada penerima manfaat. · Foto: Zuliatin
NARATIVE.ID, Lumajang, – Keamanan pangan menjadi salah satu titik krusial dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemerintah daerah menerapkan pengawasan berlapis untuk memastikan makanan yang diproduksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aman sebelum sampai ke penerima manfaat.

Pengawasan tidak berhenti setelah dapur SPPG memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi dapur, kualitas air dan pangan, peralatan, penyimpanan, distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat tetap menjadi bagian dari pemantauan.

Katimja Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan pengawasan MBG dilakukan bersama Tim Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.

“Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,” kata Arie, Senin (5/10/2026).

SPPG Tetap Diawasi Setelah Kantongi SLHS
Arie menegaskan, kepemilikan SLHS bukan berarti pengelola SPPG bebas dari pengawasan. Standar higiene sanitasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat harus terus dipertahankan selama dapur beroperasi.

Pengelola SPPG dan koordinator wilayah telah mendapatkan sosialisasi mengenai pengawasan pascaoperasional serta kewajiban menjaga standar setelah SLHS diterbitkan.

Dari sisi internal, pengelola diwajibkan melakukan monitoring kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pemeriksaan mencakup suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan hingga pengelolaan sampah.

Pengelola juga diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan. Pemeriksaan meliputi kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan terhadap pangan.

Selain itu, pengelola SPPG melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara mandiri untuk memastikan kondisi dapur tetap memenuhi persyaratan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi setelah penerbitan SLHS.

Pengawasan Eksternal Dilakukan Berkala
Pengawasan juga dilakukan dari luar SPPG. Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melakukan IKL secara berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan, menyesuaikan jadwal dan kapasitas masing-masing Puskesmas.

“Puskesmas memiliki penjadwalan masing-masing. Jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan,” ujar Arie.

Pengawasan diperkuat melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Sampel diambil secara acak tanpa memberitahukan waktu pemeriksaan kepada pengelola SPPG.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendapatkan gambaran kondisi aktual kualitas air dan pangan sekaligus memastikan standar keamanan pangan tetap diterapkan dalam operasional sehari-hari.

Distribusi hingga Penerima Manfaat Ikut Diawasi

Rantai keamanan pangan MBG tidak berhenti di dapur.
Distribusi makanan hingga proses penerimaan oleh penerima manfaat juga menjadi perhatian. Penerima manfaat diberikan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan dan mengonsumsi makanan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.

Arie mengingatkan edukasi tidak cukup dilakukan sekali.

“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,” katanya.

Jika muncul laporan yang diduga berkaitan dengan keamanan pangan, pemerintah tidak langsung menyimpulkan penyebabnya. Penelusuran dan surveilans epidemiologi dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Setiap keluhan kesehatan juga tidak otomatis dikategorikan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan investigasi di lapangan.

Apabila penerima manfaat membutuhkan pelayanan medis, Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan jika diperlukan.

SPPG Bisa Mendapat Sanksi hingga Pencabutan SLHS

Dari sisi administratif, Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga mencabut SLHS apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

“Kalau memang ada kondisi di lapangan yang tidak memenuhi persyaratan, ada kewenangan untuk memberikan surat peringatan sampai pencabutan SLHS. Untuk penerbitan kembali tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas Arie.

Saat ini pengawasan kualitas air dan pangan pada SPPG di Lumajang masih dilakukan secara bertahap sesuai jadwal. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaporkan, kondisi kualitas air dan pangan sejauh ini disebut masih aman.

Namun, pemerintah menekankan bahwa keberhasilan pengamanan pangan MBG tidak hanya bergantung pada pengawasan petugas.

Pengelola SPPG, mitra, tenaga penjamah pangan, sekolah dan penerima manfaat memiliki peran untuk memastikan prosedur keamanan pangan dijalankan secara konsisten.

“Kita tidak mungkin mengawasi seperti polisi setiap lalu-lalang mobil MBG. Yang paling penting adalah membangun komitmen dari dalam, sehingga pengawasan internalnya kuat. Pengawasan eksternal menjadi bagian untuk menyempurnakan,” pungkasnya.

Dengan sistem tersebut, Pemkab Lumajang berupaya memastikan program MBG tidak hanya memenuhi target pemberian makanan bergizi, tetapi juga menjamin makanan yang diterima masyarakat aman, higienis dan layak dikonsumsi.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Zuliatin
Zuliatin
Reporter / Redaksi Narative.id Lumajang

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT