Narative.id Lumajang · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

Kabur Lintas Kabupaten, Pencuri RX King Asal Lumajang Ditangkap di Situbondo

Polisi menangkap SAK (41), terduga pencuri Yamaha RX King milik warga Yosowilangun, Lumajang. Pelaku menggunakan modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan sebelum membawa kabur motor hingga Situbondo.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono. · Foto: ( Eksan/ Narative.id )

NARATIVE.ID Lumajang, – Pelarian seorang pria berinisial SAK (41), terduga pencuri sepeda motor Yamaha RX King milik warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berakhir di Situbondo. Pelaku ditangkap polisi saat melintas di sekitar Pos Polisi Baluran dengan mengendarai motor hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan. Cara tersebut dilakukan untuk mengelabui saksi yang sempat memergokinya ketika hendak membawa sepeda motor tersebut.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono, menjelaskan motor korban awalnya terparkir di depan sebuah toko sepeda listrik di wilayah Yosowilangun.

Saat hendak membawa kendaraan itu, pelaku sempat ditegur saksi. Namun, SAK mengaku sebagai teman pemilik motor sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Pelaku sempat ditegur saksi, namun mengaku sebagai teman korban sehingga saksi tidak curiga. Karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan akibat kehabisan BBM, pelaku kemudian menuntunnya sekitar 50 meter untuk mencari bensin," jelas Eko, Kamis (4/11/2026).

Pelaku kemudian mendatangi sebuah kios untuk membeli dua liter bensin. Namun, setelah mengisi bahan bakar, pelaku justru membawa kabur motor tersebut tanpa membayar kepada pemilik kios.

"Setelah mengisi bensin tanpa membayar, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Jember," ungkapnya.

Menerima laporan pencurian tersebut, Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Pengejaran dilakukan dengan berkoordinasi bersama tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo.

Kerja sama lintas wilayah itu akhirnya membuahkan hasil. SAK berhasil diamankan saat melintas di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo. Polisi turut mengamankan Yamaha RX King yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil pencurian saat melintas di jalan raya," beber Eko.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang di Mapolres Lumajang.

Atas dugaan perbuatannya, SAK dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor tidak selalu dilakukan dengan merusak kunci atau menggunakan kekerasan. Modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan juga dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui orang di sekitar lokasi kejadian.

(Eks/zul)

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
#Desa#Jelajah Lumajang#Semeru#Warga
Prayitno
Prayitno
Reporter / Redaksi Narative.id Lumajang

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT